AGAMA XI IPA semester 1 dan 2
MUAMALAT
A. Arti Definisi / Pengertian Muamalat :
Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
B. Arti Definisi / Pengertian Jual Beli :
Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.
C. Rukun Jual Beli
1. Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
3. Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).
D. Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli
1. Membeli barang di atas harga pasaran
2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3. Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.
E. Hukum-Hukum Jual Beli
1. Haram
Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.
2. Mubah
Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
3. Wajib
Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim dalam keadaaan terpaksa.
F. Kesempatan Meneruskan/Membatalkan Jual Beli (Khiyar)
Arti definisi/pengertian Khiyar adalah kesempatan baik penjual maupun pembeli untuk memilih melanjutkan atau menghentikan jual beli. Jenis atau macam-macam khiyar yaitu :
1. Khiyar majlis adalah pilihan menghantikan atau melanjutkan jual beli ketika penjual maupun pembeli masih di tempat yang sama.
2. Khiyar syarat adalah syarat tertentu untuk melanjutkan jual beli seperti pembeli mensyaratkan garansi.
3. Khiyar aibi adalah pembeli boleh membatalkan transaksi yang telah disepakati jika terdapat cacat pada barang yang dibeli.
G. Jual Beli Barang Tidak Terlihat (Salam)
Arti definisi/pengertian Salam adalah penjual menjual sesuatu yang tidal terlihat / tidak di tempat, hanya ditentukan dengan sifat danbarang dalam tanggungan penjual.
Rukun Salam sama seperti jual beli pada umumnya.
Syarat Salam :
1. Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.
2. Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3. Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya.
Sumber:
http://organisasi.org/muamalat-jual-beli-dalam-islam-pengertian-rukun-hukum-larangan-dll
SEMESTER 2
PERAWATAN
JENAZAH
Takziah:
berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia, hukumnya sunnah. Sebaiknya
dilakukan sebelum jenazah dimakamkan agar dapat membantu persiapan jenazah
Ziarah
Kubur: hukumnya sunnah. Adab ziarah kubur:
-
Didasari
niat ikhlas
-
Berpakaian
sopan dan menutup aurat
-
Mengucapkan
salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka
-
Tidak
boleh menginjak-injak dan duduk-duduk di atas makam
-
Tidak
boleh meminta tolong kepada penghuni alam kubur yang diziarahi
1. 1. Memandikan jenazah
Syarat
jenazah yang dimandikan: jenazah orang Islam, didapati tubuhnya walaupun
sedikit, dan bukan mati syahid. Yang memandikan harus sesuai dengan jenis
kelamin jenazah atau mahramnya. Terkecuali jenazah anak-anak atau bayi, yang
memandikan boleh orang berlainan jenis. Yang paling berhak memandikan adalah
keluarga jenazah. Air yang digunakan hendaknya suci dan menyucikan. Air
terakhir sebaiknya dicampur dengan sedikit kapur barus atau harum-haruman. Hendaknya
air dingin.
Tata
cara memandikan jenazah:
-
Jenazah dibaringkan di tempat yang tinggi seperti ranjang
-
Dimandikan
di tempat tertutup
-
Ketika dimandikan dipakaikan kain
basahan agar aurat tidak mudah terbuka
-
Dibersihkan
dari najis yang melekat atau keluar dari dubur setelah perut ditekan, dubur
dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri memakai sarung tangan. Gigi dan
mulut juga dibersihkan
-
Dengan air dan sabun mandi seluruh tubuh dari rambut hingga
telapak kaki dimandikan sampai bersih. Didahulukan bagian tubuh kanan,
disunahkan dimandikan tiga atau lima kali
-
Dirapikan rambutnya dan diwudhukan
2
. Mengkafani jenazah: kain kafan hendaknya kain yang bersih putih dan
sederhana. Yang berhak mengkafani sama dengan ketentuan yang memandikan
jenazah. Jenazah lelaki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan
yang dapat melapisi seluruh tubuh. Sebaiknya jenazah lelaki dibungkus 3 lapis
kain kafan dan wanita 5 lapis kain kafan. Cara memakaikan kain kafan:
-
Jenazah hendaknya diolesi kapur barus halus lalu diletakkan
di atas hamparan kain kafan yang telah disediakan, kedua tangan diletakkan di
atas dada, tangan kanan di atas tangan kiri. Boleh juga kedua tangan diluruskan
ke bawah.
-
Tempelkan
kapas secukupnya di pusar, alat kelamin, di bagian muka, dan dubur
-
Dibalut kain kafan hingga rapid an diikat dengan 4 utas tali
di bagian atas kepala, lengan, lutut, dan mata kaki
Menyalatkan
jenazah: hukumnya fardu kifayah
3.
Syarat sah sholat jenazah:
-
Yang
menyolatkan orang islam, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian
dan tempat dari najis, menutup aurat dan menghadap kiblat
-
Letak mayat di sebelah kiblat orang
yang menyolatkan
4.
Rukun solat jenazah:
- Dilakukan dengan niat ikhlas karena
Allah Ta’ala
- Takbir 4x
- Membaca surat Al-Fatihah setelah
takbir ke1
- Membaca salawat atas Nabi Muhammad
SAW setelah takbir ke2
- Membaca doa setelah takbir ke3
- Berdoa setelah takbir ke4
- Berdiri jika kuasa
- Mengucap salam
Menguburkan
jenazah: pada waktu mengantar jenazah hendaknya bersikap khusyuk dan tawaduk.
Orang yang mengantar dilarang membuat keributan. Perbuatan sunah pada saat
pemakaman:
Jika
jenazah wanita, jenazah dimasukkan ke lubang kubur, hendaknya dinaungi kain
Meninggalkan
kubur sekadarnya agar diketahui itu makam
Menandai kubur
dengan batu atau kayu
Menaruh kerikil
di atas kubur
Menyiram kubur
dengan air
Mendoakan
jenazah agar mendapat ampunan dari Allah SWT.
Sumber: http://duabelasipasatulabsky.blogspot.com/2011/09/agama-islam-kelas-xi-semester-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar