Minggu, 02 Desember 2012

kimia semester 1 dan 2

KIMIA XI IPA semester 1 dan 2

Semester 1


AZAS KEKEKALAN ENERGI
  1. A. Energi dan Entalpi
1).    Hukum Kekekalan Energi
  • “ Energi tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan, energi hanya dapat diubah dari 1 bentuk energi ke bentuk energi yang lain. “
  • Energi alam semesta adalah tetap, sehingga energi yang terlibat dalam suatu proses kimia dan fisika hanya merupakan perpindahan atau perubahan bentuk energi.
  • Contoh perubahan energi :
  1. a. Energi radiasi diubah menjadi energi panas.
  2. b. Energi potensial diubah menjadi energi listrik.
  3. c. Energi kimia menjadi energi listrik.
2).    Sistem dan Lingkungan
  • Sistem adalah bagian dari alam semesta yang menjadi pusat perhatian langsung dalam suatu percobaan tertentu.
  • Lingkungan adalah bagian lain dari alam semesta yang terdapat di luar sistem.
  • Secara umum terdapat 3 jenis sistem :
  1. a. Sistem terbuka.
Suatu sistem dimana dapat terjadi perpindahan materi dan energi dengan lingkungannya.
Contoh : kopi panas dalam gelas terbuka, akan melepaskan panas dan uap air ke lingkungannya.
  1. b. Sistem tertutup.
Suatu sistem dimana hanya dapat terjadi perpindahan energi ke lingkungannya tetapi tidak dapat terjadi perpindahan materi.
Contoh : kopi panas dalam gelas tertutup, dapat melepaskan panas / kalor ke lingkungannya tetapi tidak ada uap air yang hilang.
  1. c. Sistem terisolasi.
Suatu sistem dimana tidak dapat terjadi perpindahan materi maupun energi ke lingkungannya.
Contoh : kopi panas dalam suatu termos.
3).    Energi dan Entalpi
  • Sesuai dengan Hukum Termodinamika I, yang menyatakan bahwa energi tidak dapat diciptakan atau dimusnahkan, tetapi energi hanya dapat diubah dari 1 bentuk energi ke bentuk energi yang lain, maka jumlah energi yang diperoleh oleh sistem akan = jumlah energi yang dilepaskan oleh lingkungan. Sebaliknya, jumlah energi yang dilepaskan oleh sistem akan = jumlah energi yang diperoleh oleh lingkungan.
  • Energi adalah kapasitas untuk melakukan kerja ( w ) atau menghasilkan panas / kalor ( q ).
  • Energi yang dimiliki oleh sistem dapat berupa energi kinetik ( berkaitan dengan gerak molekul sistem ) maupun energi potensial.
  • Energi dalam ( E ) adalah jumlah energi yang dimiliki oleh suatu  zat atau sistem.
  • Perpindahan energi antara sistem dan lingkungan terjadi dalam bentuk kerja ( w ) atau dalam bentuk kalor ( q ).
  • Tanda untuk kerja ( w ) dan kalor ( q ) :
v  Sistem menerima kerja, w bertanda ( + ).
v  Sistem menerima kalor, q bertanda ( + ).
v  Sistem melakukan kerja, w bertanda ( – ).
v  Sistem membebaskan kalor, q bertanda ( – ).
  • Energi dalam ( E ) termasuk fungsi keadaan yaitu besaran yang harganya hanya bergantung pada keadaan sistem, tidak pada asal-usulnya. Keadaan suatu sistem ditentukan oleh jumlah mol ( n ), suhu ( T ) dan tekanannya ( P ).
  • Energi dalam juga termasuk sifat ekstensif yaitu sifat yang bergantung pada jumlah zat.
  • Misalnya : jika E dari 1 mol air = y kJ maka E dalam 2 mol air ( T,P ) = 2y kJ.
  • Nilai energi dalam dari suatu zat tidak dapat diukur, tetapi yang diperlukan dalam termokimia hanyalah perubahan energi dalam    (  DE ).
DE = E2 – E1
E1 = energi dalam pada keadaan awal
E2 = energi dalam pada keadaan akhir
  • Untuk reaksi kimia :
DE = Ep – Er
Ep = energi dalam produk
Er = energi dalam reaktan
Sumber:  http://diannovitasari.wordpress.com/azas-kekekalan-energi/


Semester 2
STOIKIOMETRI REAKSI DAN TITRASI ASAM BASA

Pengertian Stoikiometri
Dalam ilmu kimia stoikiometri (kadang disebut stoikiometri reaksi untuk membedakannya dari stoikiometri komposisi) adalah ilmu yang mempelajari dan menghitung hubungan kuantitatif dari reaktan dan produk dalam reaksi kimia( persamaan kimia).  Kata ini berasal dari bahasa YUNANI stoikheion (elemen) dan metriā (ukuran). Stoikiometri didasarkan pada hukum-hukum dasar kimia, yaitu hukum kekekalan massahukum perbandingan tetap, dan hukum perbandingan berganda.
2.       Pengertian Titrasi Asam Basa
Salah satu aplikasi stoikiometri larutan adalah titrasi. Titrasi merupakan suatu metode yang bertujuan untuk menentukan banyaknya suatu larutan dengan konsentrasi yang telah diketahui agar tepat habis bereaksi dengan sejumlah larutan yang dianalisis atau ingin diketahui kadarnya atau konsentrasinya. Suatu zat yang akan ditentukan konsentrasinya disebut sebagai “titran” dan biasanya diletakkan di dalam labu Erlenmeyer, sedangkan zat yang telah diketahui konsentrasinya disebut sebagai “titer” atau “titrat”  dan biasanya diletakkan di dalam “buret”. Baik titer maupun titran biasanya berupa larutan.
Titrasi biasanya dibedakan berdasarkan jenis reaksi yang terlibat di dalam proses titrasi, sebagai contoh bila melibatkan reaksi asam basa maka disebut sebagai titrasi asam basa atau aside alkalimetri, titrasi redox untuk titrasi yang melibatkan reaksi reduksi oksidasi, titrasi kompleksometri untuk titrasi yang melibatkan pembentukan reaksi kompleks dan lain sebagainya.
3.       Prinsip Titrasi Asam basa
Titrasi asam basa melibatkan asam maupun basa sebagai titer ataupun titrant. Kadar larutan asam ditentukan dengan menggunakan larutan basa atau sebaliknya. Titrant ditambahkan titer tetes demi tetes sampai mencapai keadaan ekuivalen ( artinya secara stoikiometri titrant dan titer tepat habis bereaksi) yang biasanya ditandai dengan berubahnya warna indikator. Keadaan ini disebut sebagai “titik ekuivalen”, yaitu titik dimana konsentrasi asam sama dengan konsentrasi basa atau titik dimana jumlah basa yang ditambahkan sama dengan jumlah asam yang dinetralkan : [H+] = [OH-]. Sedangkan keadaan dimana titrasi dihentikan dengan cara melihat perubahan warna indikator disebut sebagai “titik akhir titrasi”. Titik akhir titrasi ini mendekati titik ekuivalen, tapi biasanya titik akhir titrasi melewati titik ekuivalen. Oleh karena itu, titik akhir titrasi sering disebut juga sebagai titik ekuivalen.
Pada saat titik ekuivalen ini maka proses titrasi dihentikan, kemudian catat volume titer yang diperlukan untuk mencapai keadaan tersebut. Dengan menggunakan data volume titran, volume dan  konsentrasi titer maka bisa dihitung konsentrasi titran tersebut.
4.   Cara Mengetahui Titik Ekuivalen
Ada dua cara umum untuk menentukan titik ekuivalen pada titrasi asam basa, antara lain:
1.       Memakai pH meter untuk memonitor perubahan pH selama titrasi dilakukan, kemudian membuat plot antara pH dengan volume titran untuk memperoleh kurva titrasi. Titik tengah dari kurva titrasi tersebut adalah “titik ekuivalen”.
2.       Memakai indikator asam basa. Indikator ditambahkan dua hingga tiga tetes (sedikit mungkin) pada titran sebelum proses titrasi dilakukan. Indikator ini akan berubah warna ketika titik ekuivalen terjadi, pada saat inilah titrasi dihentikan. Indikator yang dipakai dalam titrasi asam basa adalah indikator yang perubahan warnanya dipengaruhi oleh pH. Biasanya cara ini paling sering digunakan karena dalam pengamatan, tidak diperlukan alat tambahan, dan sangat praktis, walaupun tidak seakurat dengan pH meter.
5.       Rumus Umum Titrasi
Pada saat titik ekuivalen maka mol-ekuivalen asam akan sama dengan mol-ekuivalen basa, maka hal ini dapat ditulis sebagai berikut:
Molasam = Molbasa
Nasam . Masam = Vbasa . Nbasa
(n x M asam) x V asam = (n x M basa) x V basa
Keterangan:
N     = Normalitas
M    = Kemolaran
V     = Volume (mL atau L)
n     = Jumlah ion H+(pada asam) atau OH- (pada basa)
Sumber: http://mukyu-mutiasparkyu.blogspot.com/2012/05/materi-titrasi-asam-basa.html

agama semester 1 dan 2

AGAMA XI IPA semester 1 dan 2

SEMESTER 1

MUAMALAT
A. Arti Definisi / Pengertian Muamalat :
Muamalat adalah tukar menukar barang, jasa atau sesuatu yang memberi manfaat dengan tata cara yang ditentukan. Termasuk dalam muammalat yakni jual beli, hutang piutang, pemberian upah, serikat usaha, urunan atau patungan, dan lain-lain. Dalam bahasan ini akan menjelaskan sedikit tentang muamalat jual beli.
B. Arti Definisi / Pengertian Jual Beli :
Jual beli adalah suatu kegiatan tukar menukar barang dengan barang lain dengan tata cara tertentu. Termasuk dalam hal ini adalah jasa dan juga penggunaan alat tukar seperti uang.
C. Rukun Jual Beli
1. Ada penjual dan pembeli yang keduanya harus berakal sehat, atas kemauan sendiri, dewasa/baligh dan tidak mubadzir alias tidak sedang boros.
2. Ada barang atau jasa yang diperjualbelikan dan barang penukar seperti uang, dinar emas, dirham perak, barang atau jasa. Untuk barang yang tidak terlihat karena mungkin di tempat lain namanya salam.
3. Ada ijab qabul yaitu adalah ucapan transaksi antara yang menjual dan yang membeli (penjual dan pembeli).
D. Hal-Hal Terlarang / Larangan Dalam Jual Beli
1. Membeli barang di atas harga pasaran
2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dipesan orang lain.
3. Memjual atau membeli barang dengan cara mengecoh/menipu (bohong).
4. Menimbun barang yang dijual agar harga naik karena dibutuhkan masyarakat.
5. Menghambat orang lain mengetahui harga pasar agar membeli barangnya.
6. Menyakiti penjual atau pembeli untuk melakukan transaksi.
7. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
8. Menjual barang dengan cara kredit dengan imbalan bunga yang ditetapkan.
9. Menjual atau membeli barang haram.
10. Jual beli tujuan buruk seperti untuk merusak ketentraman umum, menyempitkan gerakan pasar, mencelakai para pesaing, dan lain-lain.
E. Hukum-Hukum Jual Beli
1. Haram
Jual beli haram hukumnya jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.
2. Mubah
Jual beli secara umum hukumnya adalah mubah.
3. Wajib
Jual beli menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim dalam keadaaan terpaksa.
F. Kesempatan Meneruskan/Membatalkan Jual Beli (Khiyar)
Arti definisi/pengertian Khiyar adalah kesempatan baik penjual maupun pembeli untuk memilih melanjutkan atau menghentikan jual beli. Jenis atau macam-macam khiyar yaitu :
1. Khiyar majlis adalah pilihan menghantikan atau melanjutkan jual beli ketika penjual maupun pembeli masih di tempat yang sama.
2. Khiyar syarat adalah syarat tertentu untuk melanjutkan jual beli seperti pembeli mensyaratkan garansi.
3. Khiyar aibi adalah pembeli boleh membatalkan transaksi yang telah disepakati jika terdapat cacat pada barang yang dibeli.
G. Jual Beli Barang Tidak Terlihat (Salam)
Arti definisi/pengertian Salam adalah penjual menjual sesuatu yang tidal terlihat / tidak di tempat, hanya ditentukan dengan sifat danbarang dalam tanggungan penjual.
Rukun Salam sama seperti jual beli pada umumnya.
Syarat Salam :
1. Pembayaran dilakukan di muka pada majelis akad.
2. Penjual hutang barang pada si pembeli sesuai dengan kesepakatan.
3. Brang yang disalam jelas spesifikasinya baik bentuk, takaran, jumlah, dan sebagainya.


Sumber:
http://organisasi.org/muamalat-jual-beli-dalam-islam-pengertian-rukun-hukum-larangan-dll



SEMESTER 2
 
PERAWATAN JENAZAH
Takziah: berkunjung kepada keluarga yang meninggal dunia, hukumnya sunnah. Sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan agar dapat membantu persiapan jenazah
Ziarah Kubur: hukumnya sunnah. Adab ziarah kubur:
-          Didasari niat ikhlas
-          Berpakaian sopan dan menutup aurat
-          Mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan mereka
-          Tidak boleh menginjak-injak dan duduk-duduk di atas makam
-          Tidak boleh meminta tolong kepada penghuni alam kubur yang diziarahi
1.   1. Memandikan jenazah
Syarat jenazah yang dimandikan: jenazah orang Islam, didapati tubuhnya walaupun sedikit, dan bukan mati syahid. Yang memandikan harus sesuai dengan jenis kelamin jenazah atau mahramnya. Terkecuali jenazah anak-anak atau bayi, yang memandikan boleh orang berlainan jenis. Yang paling berhak memandikan adalah keluarga jenazah. Air yang digunakan hendaknya suci dan menyucikan. Air terakhir sebaiknya dicampur dengan sedikit kapur barus atau harum-haruman. Hendaknya air dingin.
Tata cara memandikan jenazah:
-           Jenazah dibaringkan di tempat yang tinggi seperti ranjang
-          Dimandikan di tempat tertutup
-            Ketika dimandikan dipakaikan kain basahan agar aurat tidak mudah terbuka
-          Dibersihkan dari najis yang melekat atau keluar dari dubur setelah perut ditekan, dubur dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri memakai sarung tangan. Gigi dan mulut juga dibersihkan
-           Dengan air dan sabun mandi seluruh tubuh dari rambut hingga telapak kaki dimandikan sampai bersih. Didahulukan bagian tubuh kanan, disunahkan dimandikan tiga atau lima kali
-           Dirapikan rambutnya dan diwudhukan
2 . Mengkafani jenazah: kain kafan hendaknya kain yang bersih putih dan sederhana. Yang berhak mengkafani sama dengan ketentuan yang memandikan jenazah. Jenazah lelaki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh tubuh. Sebaiknya jenazah lelaki dibungkus 3 lapis kain kafan dan wanita 5 lapis kain kafan. Cara memakaikan kain kafan:
-           Jenazah hendaknya diolesi kapur barus halus lalu diletakkan di atas hamparan kain kafan yang telah disediakan, kedua tangan diletakkan di atas dada, tangan kanan di atas tangan kiri. Boleh juga kedua tangan diluruskan ke bawah.
-          Tempelkan kapas secukupnya di pusar, alat kelamin, di bagian muka, dan dubur
-           Dibalut kain kafan hingga rapid an diikat dengan 4 utas tali di bagian atas kepala, lengan, lutut, dan mata kaki
Menyalatkan jenazah: hukumnya fardu kifayah
3. Syarat sah sholat jenazah:
-          Yang menyolatkan orang islam, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempat dari najis, menutup aurat dan menghadap kiblat
-            Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyolatkan
4. Rukun solat jenazah:
-        Dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah Ta’ala
-        Takbir 4x
-        Membaca surat Al-Fatihah setelah takbir ke1
-        Membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW setelah takbir ke2
-        Membaca doa setelah takbir ke3
-        Berdoa setelah takbir ke4
-        Berdiri jika kuasa
-        Mengucap salam
Menguburkan jenazah: pada waktu mengantar jenazah hendaknya bersikap khusyuk dan tawaduk. Orang yang mengantar dilarang membuat keributan. Perbuatan sunah pada saat pemakaman:
Jika jenazah wanita, jenazah dimasukkan ke lubang kubur, hendaknya dinaungi kain
      Meninggalkan kubur sekadarnya agar diketahui itu makam
      Menandai kubur dengan batu atau kayu
      Menaruh kerikil di atas kubur
      Menyiram kubur dengan air
      Mendoakan jenazah agar mendapat ampunan dari Allah SWT.
    
    Sumber: http://duabelasipasatulabsky.blogspot.com/2011/09/agama-islam-kelas-xi-semester-2.html

PKN semester 1 dan 2

PKN kelas XI IPA semester 1 dan 2

SEMESTER 1


CIRI DAN ASAS POKOK DEMOKRASI
Demokrasi dalam pelaksanaan pemerintahan memiliki ciri-ciri, sbb :
a.       Setiap kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah selalu melibatkan keikutsertaan anggota masyarakat(participation)
b.      Bertumpu pada penegakkan hukum dan aturan hukum (law enforcement and rule of law)
c.       Terbuka pada keanekaragaman anggotanya (inclusiveness)
d.      Tanggap terhadap aspirasi yang berkembang di bawah (responsiveness)
e.       Dapat dipertanggungjawabkan kepada anggotanya (accountability)
f.       Bertumpu pada consensus
g.      Adanya proses yang transparan
h.      Efisien, efektif, stabil, dan bersih (check and balance)
Dalam demokrasi, setiap rakyat memiliki posisi sederajat dihadapan hokum dan pemeritahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik kesempatan untuk memilih ataupun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya selain dirinya sendiri. Namun, yang paling penting diketahui bahwa pada prinsipnya demokrasi mengandung dua asas pokok, yaitu :
a.       Pengakuan terhadap partisipasi rakyat dibidang pemerintahan
b.      Pengakuan terhhadap hakikat dan martabat manusia dengan perwujudan pengakuan hak asasi manusia
Demokrasi dengan asas-asas tersebut pada perkembangannya akan dipengaruhi oleh factor politik, ekonomi, social budaya dalam suatu Negara, sehinggan isi dan sifat demokrasi pada suatu Negara tertentu akan berbeda dengan Negara yang lain, sehingga setiap negara membentuk tipe demokrasi masing-masing.

Sumber: LKS buku simpati 


SEMESTER 2
 Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1. Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/ Pengangkatan, dan Penerimaa Perwakilan Diplomatik
Pada masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan diplomatik di negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai permasalahan nasional masing-masing negara, baik masalah politik, perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut masalah masyarakat internasional.
Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:
a. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b. Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c. Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).
a. Tugas dan Fungsi Perwakilan Doplomatik
1) Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
(a) Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
(b) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
(c) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
(d) Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Tugas perwakilan diplomatik, menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup hal-hal berikut:
a. Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili kepentingan politik pemerintah negaranya
b. Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
c. Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara penerima.
2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.
(a) Mewakili negara pengirim di negara penerima
(b) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
(c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
(e) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
3) Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
(a) Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
(b) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
(c) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
(d) Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
4) Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Tujuan diadakan perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
(a) Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
(b) Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
(c) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.
Sumber: http://frauganis.blogspot.com/2009/12/materi-pkn-kelas-xi-semester-2.html